Kamis, 19 September 2013

Rangkuman PKN BAB 1

A. Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara


Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budaya bangsa sendiri sehingga tepat untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.

1.    Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara


Pancasila adalah dasar NKRI yang terdiri atas 2 suku kata, yaitu panca yang berarti 5 dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian pancasila secara bahasa berarti Lima Dasar. Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tenteram, aman, dan sentosa. Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 18 Agustus 1945.

a.       Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dr. Radjiman Wedyoningrat dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 mengajukan usul tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ditanggapi oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Mr. Soepomo(31 Mei 1945) , dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945).

b.      Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar.
Anggota Panitia Sembilan yaitu :
Ø  Ir. Soekarno                                 (Ketua)
Ø  Drs. Mohammad Hatta
Ø  Mr. A.A. Maramis
Ø  K.H. Wachid Hasyim
Ø 

Anggota
 
Mr. Achmad Subardjo
Ø  H. Agus Salim
Ø  Abdul Kahar Mudzakir
Ø  Abikusno Tjokosoejoso
Ø  Mr. Muhammad Yamin

Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta” . Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara yang termat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuan indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil kerja Panitia Sembilan tersebut diterima oleh BPUPKI menjadi Rancangann Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka pada  tanggal 14 Juli 1945. Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun dilakukan perubahan, yaitu penghapusan pada sila ke pertama, karena adanya keberatan dari pemeluk agama lain selain Islam dan demi tetap terjaganya persatuan san kesatuan bangsa yang majemuk. Lalu diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” .



2.    Kedudukan dan Fungsi Pancasila


Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi yaitu:
o   Dasar Negara RI = Pancasila dipergunakan untuk mengaatur seluruh tatanan kehidupan negara
o   Pandangan Hidup Bangsa Indonesia = Pancasila sebagai petunjuk hidup bangsa Indonesia memberi arah bagi bangsa Indonesia dalam kegiatan dan aktifitas hidup di segala bidang kehidupan serta dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o   Jiwa Bangsa Indonesia = Pancasila menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.
o   Tujuan Bangsa Indonesia = Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.
o   Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia = Pancasila disepakati bersama oleh pembentukan negara.
o   Sumber dari Segala Sumber Hukum = Seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
o   Sumber Nilai = Pancasila merupakan nilai dan dijadikannya sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI.
o   Paradigma Pembangunan = Hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi.
o   Ideologi Terbuka dan Tertutup = Nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakandari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat bangsa Indonesia.

3.    Pancasila sebagai Ideologi Negara


a.       Pengertian Idoelogi
Ideologi adalah cita-cita politik/doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat/sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan. Ideologi menurut :
Ä      Harold H. Titus = suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi secara filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematistentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok/lapisan masyarakat.
Ä      M. Sastraprateja = perangkatan gagasan/pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi sistem yang teratur.

b.      Hakikat dan Fungsi Ideologi
        Hakikat ideologi adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuannya mengadakan distansi terhadap kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, sekaligus juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya. Ideologi juga berfungsi membentuk identitas kelompok atau bangsa.

c.       Dimensi Ideologi
         Menurut Dr. Alfian, ideologi mengandung tiga dimensi, yaitu: Dimensi Realitas, dimensi Idealisme, dimensi Fleksibilitas.

d.      Ideologi Besar di Dunia
         Ada beberapa ideologi besar di dunia yaitu: Kapitalis, sosialisme, komunisme,fasisme, dan liberalisme.

e.       Arti Penting Ideologi bagi Suatu Negara
         Ideologi sangat diperlukan karena dianggap mampu mebangkitkan kesadaran akan kemerdekaan. Ideologi diperlukan oleh suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan negaranya.

f.       Karakteristik Ideologi Pancasila
         Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan ideologi lainnya.


g.      Kelebihan Ideologi Pancasila
         Pancasila dipilih menjadi ideologi negara karena memiliki kelebihan-kelebihan. Salah satu kelebihannya adalah: pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


h.      Prinsip-Prinsip pokok Demokrasi Pancasila
         Salah satu prinsip-prinsip demokrasi yang disesuaikan dengan Pancasila adalah: Perlindungan terhadap hak asasi manusia.

i.        Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
         Salah satu ciri-ciri demokrasi pancasila adalah: Tidak mengenal adanya diktator dan tirani minoritas.

B.  Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara


Prof. Dr. Mr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga.
1)      Nilai materiil
2)      Nilai vital
3)      Nilai kerohanian

C.  sikap Positif terhadap Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

     Pancasila ternyata mampu tetap eksis sebagai alat pemersatu bangsa. Mengamankan Pancasila berarti menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang benar agar tidak diubah, dihapus dengan  ideologi lain.

1         . Preventif (pencegahan)                                                                                                     
         Salah satu upaya pencegahan adalah: Membina keadaan Wawasan Nusantara

             
2      .Represif (Tindakan)
Tindakannya adalah: pemberontakan, pengkhianatan, pelanggar hukum. Salah satu contoh upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan pancasila adalah: menanamkan nila-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar