Sabtu, 21 September 2013
Kamis, 19 September 2013
Rangkuman PKN BAB 1
A. Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budaya bangsa sendiri
sehingga tepat untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.
1.
Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila
adalah dasar NKRI yang terdiri atas 2 suku kata, yaitu panca yang berarti 5 dan sila
yang berarti dasar. Dengan demikian pancasila secara bahasa berarti Lima
Dasar. Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh
setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tenteram,
aman, dan sentosa. Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak
17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 18 Agustus 1945.
a. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dr. Radjiman
Wedyoningrat dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 mengajukan
usul tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ditanggapi oleh
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Mr. Soepomo(31 Mei 1945) , dan Ir.
Soekarno (1 Juni 1945).
b. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Untuk
menyempurnakan usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah Panitia Sembilan
yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk merumuskan suatu rancangan pembukaan
hukum dasar.
Anggota Panitia Sembilan yaitu :
Ø Ir.
Soekarno (Ketua)
Ø
Drs. Mohammad Hatta
Ø Mr.
A.A. Maramis
Ø K.H.
Wachid Hasyim
Ø
|
Mr. Achmad Subardjo
Ø H.
Agus Salim
Ø Abdul
Kahar Mudzakir
Ø Abikusno
Tjokosoejoso
Ø Mr.
Muhammad Yamin
Tugas Panitia
Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang
kemudian oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta” . Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara
sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara
yang termat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3) Persatuan
indonesia.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil kerja
Panitia Sembilan tersebut diterima oleh BPUPKI menjadi Rancangann Mukadimah
Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka pada
tanggal 14 Juli 1945. Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar negara
Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara
Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun dilakukan perubahan,
yaitu penghapusan pada sila ke pertama, karena adanya keberatan dari pemeluk
agama lain selain Islam dan demi tetap terjaganya persatuan san kesatuan bangsa
yang majemuk. Lalu diganti menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa” .
2.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila mempunyai kedudukan dan
fungsi yaitu:
o Dasar Negara RI = Pancasila
dipergunakan untuk mengaatur seluruh tatanan kehidupan negara
o Pandangan Hidup Bangsa Indonesia =
Pancasila sebagai petunjuk hidup bangsa Indonesia memberi arah bagi bangsa
Indonesia dalam kegiatan dan aktifitas hidup di segala bidang kehidupan serta
dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di berbagai bidang kehidupan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o Jiwa Bangsa Indonesia = Pancasila
menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia,
yang membedakannya dengan bangsa lain.
o Tujuan Bangsa Indonesia = Pancasila
merupakan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang
sejahtera lahir dan batin.
o Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia =
Pancasila disepakati bersama oleh pembentukan negara.
o Sumber dari Segala Sumber Hukum =
Seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan
perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
o Sumber Nilai = Pancasila merupakan
nilai dan dijadikannya sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI.
o Paradigma Pembangunan = Hakikat
kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu
konsekuensi.
o Ideologi Terbuka dan Tertutup =
Nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakandari
luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya
masyarakat bangsa Indonesia.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Pengertian Idoelogi
Ideologi
adalah cita-cita politik/doktrin (ajaran) dari suatu lapisan
masyarakat/sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan. Ideologi menurut :
Ä
Harold H.
Titus = suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai
berbagai macam masalah politik dan ekonomi secara filsafat sosial yang
dilaksanakan bagi suatu rencana sistematistentang cita-cita yang dijalankan
oleh kelompok/lapisan masyarakat.
Ä
M.
Sastraprateja = perangkatan gagasan/pemikiran yang berorientasi pada
tindakan yang diorganisasi menjadi sistem yang teratur.
b. Hakikat
dan Fungsi Ideologi
Hakikat ideologi adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuannya
mengadakan distansi terhadap kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berpikir
masyarakat, sekaligus juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya. Ideologi
juga berfungsi membentuk identitas kelompok atau bangsa.
c. Dimensi
Ideologi
Menurut Dr. Alfian, ideologi mengandung tiga dimensi, yaitu: Dimensi Realitas,
dimensi Idealisme, dimensi Fleksibilitas.
d. Ideologi
Besar di Dunia
Ada beberapa ideologi besar di dunia yaitu: Kapitalis, sosialisme,
komunisme,fasisme, dan liberalisme.
e. Arti
Penting Ideologi bagi Suatu Negara
Ideologi sangat diperlukan karena dianggap mampu mebangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan. Ideologi diperlukan oleh suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan
negaranya.
f. Karakteristik
Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki ciri khas tersendiri yang
membedakan dengan ideologi lainnya.
g. Kelebihan
Ideologi Pancasila
Pancasila dipilih menjadi ideologi negara karena memiliki kelebihan-kelebihan.
Salah satu kelebihannya adalah: pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
h. Prinsip-Prinsip
pokok Demokrasi Pancasila
Salah satu prinsip-prinsip demokrasi yang disesuaikan dengan Pancasila adalah:
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
i. Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila
Salah satu ciri-ciri demokrasi pancasila adalah: Tidak mengenal adanya diktator
dan tirani minoritas.
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
dan Ideologi Negara
Prof.
Dr. Mr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga.
1) Nilai materiil
2) Nilai vital
3) Nilai kerohanian
C. sikap Positif terhadap Ideologi Pancasila
dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Pancasila ternyata mampu tetap eksis sebagai alat pemersatu bangsa. Mengamankan
Pancasila berarti menyelamatkan, mempertahankan, dan menegakkan Pancasila yang
benar agar tidak diubah, dihapus dengan ideologi lain.
1
. Preventif (pencegahan)
Salah
satu upaya pencegahan adalah: Membina keadaan Wawasan Nusantara
2 .Represif (Tindakan)
Tindakannya
adalah: pemberontakan, pengkhianatan, pelanggar hukum. Salah satu contoh upaya
yang dapat dilakukan untuk mempertahankan pancasila adalah: menanamkan
nila-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah.
Sabtu, 14 September 2013
Langganan:
Komentar (Atom)









